SOP PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN
Penyelesaian Sengketa Informasi:
Jika pemohon tidak puas dengan putusan keberatan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
- Pemohon mengajukan gugatan ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja.
- PPID menyiapkan dokumen jawaban (replik) atas gugatan tersebut.
- PPID menghadiri mediasi/sidang di Komisi Informasi.
- PPID melaksanakan putusan Komisi Informasi.