SOP KEBERANGKATAN PPID
Alur SOP Keberatan Informasi:
- Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari sejak menerima pemberitahuan tertulis dari PPID.
- PPID mencatat pendaftaran keberatan dan memberikan tanda terima.
- PPID meneliti dan menelaah alasan keberatan pemohon.
- PPID memberikan putusan tertulis atas keberatan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterima.