SOP PENGOLAHAN PERMIHONAN PPID

Alur SOP Pengolahan Permohonan Informasi:

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau melalui aplikasi online.
  2. Petugas PPID mencatat dan mendaftarkan permohonan dalam buku register.
  3. PPID melakukan verifikasi kejelasan substansi permohonan informasi.
  4. PPID mencari dan menghimpun informasi yang diminta.
  5. PPID memberikan jawaban tertulis kepada pemohon selambat-lambatnya 10 hari kerja (dapat diperpanjang maksimal 7 hari).
Kembali ke Beranda