Tugas
Tugas utama PPID meliputi:
- Pengumpulan dan pendokumentasian informasi publik.
- Penyimpanan informasi publik secara aman dan terstruktur.
- Pemeliharaan dan pemutakhiran informasi publik.
- Penyediaan dan pelayanan informasi publik bagi pemohon.
- Penyebarluasan informasi publik secara proaktif.